MENGELOLA WAKAF DENGAN PENUH AMANAH
A.
Makna Wakaf sebagai syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara
bahasa wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan ( al-habs ) dan
mencegah (al-man’u).maksudnya menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan,
atau diwariskan. Menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung
penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf dianjurkan
oleh Allah Swt dalam Q.S ali Imran/3:92
Wakaf memiliki dua tujuan
yaitu hubungan horizontal dan vertikal.hubungan horizontal untuk mengentaskan
kemiskinan dan hubungan vertikal untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Menurut Jaih Mubarok,definisi wakaf
pada PP Nomor 28 tahun 1977 memperlihatkan 3 hal :
a. Wakif adalah orang atau badan
hukum yang mewakafkan.
b. Pemisahan tanah milik belum
menunjukan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan.
c. Tanah wakaf digunakan untuk
kepentingan ibadah atau keperluan umum.
2. Hukum wakaf
Hukum wakaf
adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi
wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji
dan sangat dianjurkan oleh islam.
Dalil yang
menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf :
a. Q.S Ali Imran/3:92
Yang artinya
“kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta
yangg kamu cintai.dan apa yanng kkamu infakkan tentang hal itu sungguh,Allah
Swt Maha Mengetahui.”
b. Hadis Rasulullah Saw riiwayat
Bukhori dan muslim
“apabila
seseorang meninggal maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara sedekah jariyah,ilmuyang
bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”
3. Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf :
1) Orang yang berwakaf ( al
wakil), dengan syarat :
·
Memilik penuh harta itu
·
Berakal sehat
·
Baliq
·
Mapu bertindak secara hukum (rasyid)
2) Benda yang diwakafkan ( al-mauquf),dengan
syarat :
·
Barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga.
·
Harta yangg diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.
·
Harta yang diwakafkan pasti diiliki oleh orang yang berwakaf.
·
Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta
lain (muarrazan) atau gaira sai’
3) Orang yang menerima wakaf (
al-mauquf ‘alailhi) atau sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas
mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).ada 2 macam :
·
Tertentu (mu’ayyan)
Persyaraatan bagi
orang yang menerima wakaf ini bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki
harta (ahlan li al-tamlik)
Contohnya orang
muslim,merdeka dan kafir.
·
Tidak tertentu (gairu mu’ayyan)tempat berwakaf tidak
ditentukan secara terperinci,syaratnya bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah
dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri
kepada Allah Swt.
4) Lafaz atau ikhrar wakaf,
dengan syarat:
·
Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid)
·
Ucapan iitu dapat direalisasikan segera(tanjiz),tanpa
disangkutkan atau digantung kepada syarat tertentu
·
Ucapan bersifat pasti.
·
Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
B. Harta wakaf dan
pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari’ah.
Terdiri dari benda bergerak dan benda
bergerak.
I.
Wakaf benda tidak bergerak
·
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undagan.
·
Bangunan atau bagian yang berdiri diatas tanah.
·
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
·
Hak milik rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
II.
Wakaf bend bergerak
·
Logam mulia
·
Surat berharga
·
Kendaraan
·
Hak atas kekayaan intelektual
·
Hak sewa wakaf atau banguna dalam bentuuk rumah
C. Pengeloaan wakaf dan
problematikanya
a) Dasar wakaf
Diatur menurut
undang-undang dan peraturan
b) Tata cara perwakafan tanah
milik
·
Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanahnya harus
datang sendiri ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
·
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakf harus menyerahkan
surat-surat terlebih dahulu kepada PPAIW.
·
PPAIW meneliti surat
dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
·
Dihadpan PPAIW dan 2 orang sanksi,wakif mengikrarkan dengan jelas,tegas,dan
dalam bentuk tertulis.
·
PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam
daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama akta nya dengn baik.
c) Sertifikat tanah wakaf
Diperlukan agar
etrtib secara administrassi dan memiliki kepastian hak apabila terjadi sengketa
atau masalah hukum.
d) Ruilslag tanah wakaf
Ruilslag adalah
menukar guling dengan alasan:
a. Karena tidak
sesuai lagi dengan tujuan wakaf yan diikrarkan oleh wakif.
b. Karena
kepentingan umum.
e) Sengketa tanah wakaf
Pada dasarnya ditempuh
dengan musyawarah,apabila tidak berhasil maka melalui mediasi,arbritrase dan
pengadilan.
f) Syarat,kewajiban,dan hak
nazir
Syarat nazir
perorangan :
·
WNI
·
Beragama islam
·
Dewasa
·
Amanah
·
Mampu secara rohani dan jasmani
·
Tidak erhalang melakukan perbuatan hukum
Syarat nazir organsasi atau badan hukum :
·
Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan
memenuhi nazir perorangan.
·
Organisasi itu bergerak dibidang
sosial,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
·
Badan hukum dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Kewajiban atau
tugas nazir :
Ø Melakukan pengadministrasian
harta benda wakaf
Ø Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
Ø Melaporkan pelaksanaan tugaas
kepada badan wakaf indonesia
Hak-hak
nazir :
Ø Menerima imbalan dari hasil
bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besanya tidak
melebihi 100%
Ø Mengunakan fasilitas dengan
persetujuan kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota.
D. Prinsip-prinsip pengelolaan
wakaf
v Seluruh harta benda wakaf
harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan
syariah
v Wakaf dilakukan dengan tanpa
batas waktu
v Wakiff mempunyai kebebasab
memiilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
v Jumlah harta benda wwakaf
tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan
yang telah ditetukan oleh wakif
v Wakif dapat meminta
kseluruhan keuntungan untuk tujuan-tujuannyang telah ia tentukan.
Sumber
:
Buku
paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas x
RINGKASAN MATERI AGAMA
MENELADANI PERJUANGAN DAKWAH RASULULLAH SAW DI MADINAH
A. Memahami perjuangan dakwah nabi muhammad saw
· Hijrah,titik awal perjuangan rasullulah saw di madinah
Faktor ayang mendorong rasullulah saw hijrah di madinah antara lain :
· Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk madinah menemui rasullulah saw.di bukit aqaba,mereka berikrar memeluk islam
Pada tahun 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari madinah ke mekkah yang terdiri dari suku aus dan khazraj.
Faktor lain yang mendorong rasullulah saw dari kota mekkah adalah pemboikotanyang dilakukakn oleh kafir quraisy kepada rasullulah saw.pemboikotan yang dilakukan antara lain :
· Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung muhammad saw
· Tidak sorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan denagn orang muslim.
· Melarang keras bergaul dengan kaum muslim
· Musuh muhammad saw harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.
Pemboikotan tersebut tersebut tertulis di atas kertas sahifah atau plakat yang digantungkan di dinding ka’nbah dan tidak akan dicabut sebelum nabi muhammad sa menghentikan dakwahnya.
B. Substansi dakwah nabi di madinah
· Membina persaudaraan antara kaum ansar dan kaum muhajirin
Startegi nabi mempersaudarakan muhajirin dan ansar untuk mengikat setiap pengikut islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam setiap suatu ikatan masyarakat yang kuat,senasib,seperjuangan dengan semangat persaudaraan islam.
· Membentuk masyarakat yang berlandaskan ajaran islam :
· Kebebasan beragama
Tujuan ajaran yang dibawa rasullulah saw adlah memberikan ketenagan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum muslimin,yahudi,dan nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing.
· Azan,shalat,zakat dan puasa
Ketika nabi muhammad saw tiba di madinah,bila waktu salat tiba orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil.lalu terpikir untuk menggunakan terompet,seperti yahudi,ada yang mengusulkan untuk menabuh genta seperti nasrani.selanjutnay nabi memerintahkan kepada abdullah bin zaid bin sa’labah untuk membentuk membacakan lapaz azan kepada bilal dan menyerukannya manakala waktu salat tiba.
· Prinsip-prinsip kemanusian :
Isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi muhammad saw.berisi prinsip-prinsip kemanusian,persamaan,keadilan sosial,keadilan ekonomi,kebijakan,dan solidaritas.isi khutbahnya antara lain larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain,larangan riba dan menganiaya,perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa.
Ø Mengajarkan pendidikan politik,ekonomi dan sosial
Dalam urusan politik rasullulah saw Nabi Muhammad saw menjadi pemimpin politik yang amat efektif.
C. Strategi dakwah nabi saw di Madinah
1. Meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat
· Membangun masjid.
· Membangun ukhuwah islamiyah
· Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim.
Upaya kaum muslimin mempertahankan madinah melahirkan banyak peperangan.
a. Perang badar
Merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah.perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin quraisy.
b. Perang Uhud
Pada perang ini kemenangan diambang pintu gagal diraih karena pasukan nabi termasuk pasukan pemanah tergoda oleh harta peninggalan musuh.
c. Perang Ahzab/khandaq
Pasukan ini berangkat ke madinah pada tahun 5 hijriah.atas usul salman al-farizi, umat islam menggali parit untuk pertahanan.oleh karena itu,perang ini disebut perang khandaq(parit). Sealin itu,peperangan ini disebut dengan perang ahzab karena bani nadir,musyrikin quraisy dan beberapa suku arab yang masih musyrik berkelompot melawan pasukan islam.
d. Perang Hunain
Ada dua suku yang masih melakukan perlawanan terhadap nabi yaitu bani saqif dan bani hawazin,pasukan nabi dapat menumpas pasukan musuh di Hunain.
2. Surat nabi saw kepada para raja
Untuk melirik negri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana.salah satu cara yang di tempuh nabi adalah dengan berkirim surat kepada raja-raja,para penguasa negeri tersebut.penguasayang dikirimi surat oleh nabi antara lain raja gassan,mesir,abisinia,persia,dan romawi.raja gassan menolak surat itu dengan membunuh utusan nabi dan untuk itu nabi menyiapkan 3000 pasukan untuk membalas perlakuan raja,namun tidak berhasil dan khlid bin walid menarik pasukannya dan kembali ke madinah.
3. Penaklukan mekkah
Nabi saw tidak mendapat izin untuk memasuki mekkah dan akhirnya dibuatlah perjanjian hudaibiyah.perjanjian itu terdiri dari 5 :
Kaum muslimin tidak boleh mengunjungi ka’bah pada tahun ini dan dan ditangguhka sampai tahun depan,lama kunjungan hanya dibatasi sampai 3 hari saja,orang muslim harus mengembalikan orang mekkah yang melarikan diri ke madinah,selama 10 tahun dilakukan gencatan senjata antara mekkah dan madinah.
Sumber : buku paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas X SMA/MA/SMK/MAK
No comments:
Post a Comment