(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-5894720799016328", enable_page_level_ads: true }); Materi SMA Kelas X dan Kelas XI: March 2018

Saturday, 31 March 2018

RINGKASAN MATERI PPKN



Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 

A. Wawasan Nusantara


1.     Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara.
wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.

Sedangkan terminologis :
a.  Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Selain itu juga, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.       Hakikat Wawasan Nusantara
warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


3.       Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara sebagai berikut :
a.       Kepentingan yang sama
tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.      Keadilan.
c.       Kejujuran.
d.      Solidaritas.
e.      Kerja sama.
f.        Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia.

 B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula.
a.       Kedudukan
wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan  negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

segenap kehidupan bangsa dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
1. Aspek – Aspek Trigatra
a. Letak dan Bentuk Geografis
Letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu. Karena kedudukannya yang strategis. dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).

b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
1. Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan orang yang meninggalkan wilayahnya.
2. Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan, dan sebagainya.
3. Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri, dan sebagainya.
c. Keadaan dan kekayaan alam
Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing.
1)      Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2)      Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak  boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3)      Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasilhasil sumber daya alam harus bisa bersaing.

2. Aspek-aspek Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.  ( IPOLEKSOSBUDHANKAM )
a)      Ideologi
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.
Prinsip ideologi Yng Hrus diperhatikan :
1)  Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh 
                WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.

b)      Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan.
Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.

c)       Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi  yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

d)      Sosial budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya.

e)      Pertahanan dan keamanan
Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional :
v  Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
v  Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
v  Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
v  Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan  dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan   keamanan rakyat semesta (Sishankamrata )

3.  Hubungan Antargatra
Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi




D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh :
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan  kesadaran  cinta  tanah  air  dan bangsa,  yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Ø  implementasi wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia.


Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan nusantara :
1.      Mendukung persatuan bangsa.
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.      Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.      Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.      Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
7.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Memanfaatkan secara aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
9.      Mewujudkan kepentingan nasional.
10.   Memelihara dan memperbaiki demokrasi.


Sumber :
Buku paket kelas X PPKN kurikulum 2013 revisi 2016

RIGKASAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



MENGELOLA WAKAF DENGAN PENUH AMANAH
A.     Makna Wakaf sebagai syari’at Islam
1.      Pengertian Wakaf
Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan ( al-habs ) dan mencegah (al-man’u).maksudnya menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf dianjurkan oleh Allah Swt dalam Q.S ali Imran/3:92
Wakaf memiliki dua tujuan yaitu hubungan horizontal dan vertikal.hubungan horizontal untuk mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Menurut Jaih Mubarok,definisi wakaf pada PP Nomor 28 tahun 1977 memperlihatkan 3 hal :
a.      Wakif adalah orang atau badan hukum yang mewakafkan.
b.      Pemisahan tanah milik belum menunjukan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan.
c.       Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum.
2.      Hukum wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam.
Dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf :
a.      Q.S Ali Imran/3:92
Yang artinya “kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yangg kamu cintai.dan apa yanng kkamu infakkan tentang hal itu sungguh,Allah Swt Maha Mengetahui.”
b.      Hadis Rasulullah Saw riiwayat Bukhori dan muslim
“apabila seseorang meninggal maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara sedekah jariyah,ilmuyang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”
3.      Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf :
1)     Orang yang berwakaf ( al wakil), dengan syarat :
·        Memilik penuh harta itu
·        Berakal sehat
·        Baliq
·        Mapu bertindak secara hukum (rasyid)
2)     Benda yang diwakafkan ( al-mauquf),dengan syarat :
·        Barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga.
·        Harta yangg diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.
·        Harta yang diwakafkan pasti diiliki oleh orang yang berwakaf.
·        Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (muarrazan) atau gaira sai’
3)     Orang yang menerima wakaf ( al-mauquf ‘alailhi) atau sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).ada 2 macam :
·        Tertentu (mu’ayyan)
Persyaraatan bagi orang yang menerima wakaf ini bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik)
Contohnya orang muslim,merdeka dan kafir.
·        Tidak tertentu (gairu mu’ayyan)tempat berwakaf tidak ditentukan secara terperinci,syaratnya bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
4)     Lafaz atau ikhrar wakaf, dengan syarat:
·        Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid)
·        Ucapan iitu dapat direalisasikan segera(tanjiz),tanpa disangkutkan atau digantung kepada syarat tertentu
·        Ucapan bersifat pasti.
·        Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
B.      Harta wakaf dan pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari’ah. Terdiri  dari benda bergerak dan benda bergerak.
                                  I.            Wakaf benda tidak bergerak
·        Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
·        Bangunan atau bagian yang berdiri diatas tanah.
·        Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
·        Hak milik rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                II.            Wakaf bend bergerak
·        Logam mulia
·        Surat berharga
·        Kendaraan
·        Hak atas kekayaan intelektual
·        Hak sewa wakaf atau banguna dalam bentuuk rumah

C.      Pengeloaan wakaf dan problematikanya
a)      Dasar wakaf
Diatur menurut undang-undang dan peraturan
b)     Tata cara perwakafan tanah milik
·        Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanahnya harus datang sendiri ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
·        Calon wakif sebelum mengikrarkan wakf harus menyerahkan surat-surat terlebih dahulu kepada PPAIW.
·        PPAIW  meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
·        Dihadpan PPAIW dan 2 orang sanksi,wakif mengikrarkan dengan jelas,tegas,dan dalam bentuk tertulis.
·        PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama akta nya dengn baik.
c)      Sertifikat tanah wakaf
Diperlukan agar etrtib secara administrassi dan memiliki kepastian hak apabila terjadi sengketa atau masalah hukum.
d)     Ruilslag tanah wakaf
Ruilslag adalah menukar guling  dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yan diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.
e)      Sengketa tanah wakaf
Pada dasarnya ditempuh dengan musyawarah,apabila tidak berhasil maka melalui mediasi,arbritrase dan pengadilan.
f)       Syarat,kewajiban,dan hak nazir
Syarat nazir perorangan :
·        WNI
·        Beragama islam
·        Dewasa
·        Amanah
·        Mampu secara rohani dan jasmani
·        Tidak erhalang melakukan perbuatan hukum
Syarat nazir organsasi atau badan hukum :
·        Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi nazir perorangan.
·        Organisasi itu bergerak dibidang sosial,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
·        Badan hukum dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban  atau tugas nazir :
Ø  Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
Ø  Mengawasi dan  melindungi harta benda wakaf
Ø  Melaporkan pelaksanaan tugaas kepada badan wakaf indonesia
Hak-hak nazir :
Ø  Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besanya tidak melebihi 100%
Ø  Mengunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota.

D.     Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
v Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
v Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
v Wakiff mempunyai kebebasab memiilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
v Jumlah harta benda wwakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetukan oleh wakif
v Wakif dapat meminta kseluruhan keuntungan untuk tujuan-tujuannyang telah ia tentukan.

Sumber :
Buku paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas x









RINGKASAN MATERI AGAMA
MENELADANI PERJUANGAN DAKWAH RASULULLAH SAW DI MADINAH
A.    Memahami perjuangan dakwah nabi muhammad saw
·        Hijrah,titik awal perjuangan rasullulah saw di madinah
Faktor ayang mendorong rasullulah saw hijrah di madinah antara lain :
·        Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk madinah menemui rasullulah saw.di bukit aqaba,mereka berikrar memeluk islam
Pada tahun 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari madinah ke mekkah yang terdiri dari suku aus dan khazraj.
            Faktor lain yang mendorong rasullulah saw dari kota mekkah adalah pemboikotanyang dilakukakn oleh kafir quraisy kepada rasullulah saw.pemboikotan yang dilakukan antara lain :
·        Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung muhammad saw
·        Tidak sorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan denagn orang muslim.
·        Melarang keras bergaul dengan kaum muslim
·        Musuh muhammad saw harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.
Pemboikotan tersebut tersebut tertulis di atas kertas sahifah atau plakat yang digantungkan di dinding ka’nbah dan tidak akan dicabut sebelum nabi muhammad sa menghentikan dakwahnya.
B.      Substansi dakwah nabi di madinah
·        Membina persaudaraan antara kaum ansar dan kaum muhajirin
Startegi nabi mempersaudarakan muhajirin dan ansar untuk mengikat setiap pengikut islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam setiap suatu ikatan masyarakat yang kuat,senasib,seperjuangan dengan semangat persaudaraan islam.
·        Membentuk masyarakat yang berlandaskan ajaran islam :
·        Kebebasan beragama
Tujuan ajaran  yang dibawa rasullulah saw adlah memberikan ketenagan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum muslimin,yahudi,dan nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing.
·        Azan,shalat,zakat dan puasa
Ketika nabi muhammad saw tiba di madinah,bila waktu salat tiba orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil.lalu terpikir untuk menggunakan terompet,seperti yahudi,ada yang mengusulkan untuk  menabuh genta seperti nasrani.selanjutnay nabi memerintahkan kepada abdullah bin zaid bin sa’labah untuk membentuk membacakan lapaz azan kepada bilal dan menyerukannya manakala waktu salat tiba.
·        Prinsip-prinsip kemanusian :
Isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi muhammad saw.berisi prinsip-prinsip kemanusian,persamaan,keadilan sosial,keadilan ekonomi,kebijakan,dan solidaritas.isi khutbahnya antara lain larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain,larangan riba dan menganiaya,perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa.
Ø  Mengajarkan pendidikan politik,ekonomi dan sosial
Dalam urusan politik rasullulah saw Nabi Muhammad saw menjadi pemimpin politik yang amat efektif.

C.      Strategi dakwah nabi saw di Madinah
1.      Meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat
·        Membangun masjid.
·        Membangun ukhuwah islamiyah
·        Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim.
Upaya kaum muslimin mempertahankan madinah melahirkan banyak peperangan.
a.      Perang badar
Merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah.perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin quraisy.
b.      Perang Uhud
Pada perang ini kemenangan diambang pintu gagal diraih karena pasukan nabi termasuk pasukan pemanah tergoda oleh harta peninggalan musuh.
c.       Perang Ahzab/khandaq
Pasukan ini berangkat ke madinah pada tahun 5 hijriah.atas usul salman al-farizi, umat islam menggali parit untuk pertahanan.oleh karena itu,perang ini disebut perang khandaq(parit). Sealin itu,peperangan ini disebut dengan perang ahzab karena bani nadir,musyrikin quraisy dan beberapa suku arab yang masih musyrik berkelompot melawan pasukan islam.
d.      Perang Hunain
Ada dua suku yang masih melakukan perlawanan terhadap nabi yaitu bani saqif dan bani hawazin,pasukan nabi dapat menumpas pasukan musuh di Hunain.

2.      Surat nabi saw kepada para raja
Untuk melirik negri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana.salah satu cara yang di tempuh nabi adalah dengan berkirim surat kepada raja-raja,para penguasa negeri tersebut.penguasayang dikirimi surat oleh nabi antara lain raja gassan,mesir,abisinia,persia,dan romawi.raja gassan menolak surat itu dengan membunuh utusan nabi dan untuk itu nabi menyiapkan 3000 pasukan untuk membalas perlakuan raja,namun tidak berhasil dan khlid bin walid menarik pasukannya dan kembali ke madinah.
3.      Penaklukan mekkah
Nabi saw tidak mendapat izin untuk memasuki mekkah dan akhirnya dibuatlah perjanjian hudaibiyah.perjanjian itu terdiri dari 5 :
Kaum muslimin tidak boleh mengunjungi ka’bah pada tahun ini dan dan ditangguhka sampai tahun depan,lama kunjungan hanya dibatasi sampai 3 hari saja,orang muslim harus mengembalikan orang mekkah yang melarikan diri ke madinah,selama 10 tahun dilakukan gencatan senjata antara mekkah dan madinah.



Sumber : buku paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas  X SMA/MA/SMK/MAK