KOPERASI
A. PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, DAN
TUJUAN KOPERASI
Koperasi didirikan atas dasar orang-orang yang memiliki
kepentingan yang sama dan terikat pada suatu kelompok.
1. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian,koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum
koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Istilah-istilah terkait dengan perkoperasian menurut UU No.17
tahun 2012 :
·
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
koperasi
·
Rapat
anggota adalah perangkat organsasi koperasi ynag memegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
·
Pengurus
adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan.
·
Pengawas
adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada pengurus.
·
Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuia dengan ketentuan anggaran dasar .
·
Setoran
pokok adalah sejumlah uang,yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu koperasi.
·
Sertifikasi
modal koperasi adalah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi
·
Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa,sebagai modal usaha
·
Modal
penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang
dapat dinilai denagn uang yang disetorkan oleh perorangan dan/ atau badan hukum
untuk menambah dan memperkauat permodalan koperasi guna meningkatkan kegitan
usahanya.
·
Selisih
hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun baku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
·
Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan ole anggota kepada koperasi simpan pinjam,
dengan memperoleh jasa dari koperasi simpan pinjam sesuai perjanjian.
·
Pinjaman
adalah penyedian uang oleh koperasi simpan pinjam kepada anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian,yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
·
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
·
Unit
simpan pinjam adalah salah satu unit usaha koperasi non-Koperasi simpan pinjam
yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah
·
Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
·
Dewan
koperasi indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh gerakan
koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
2. LANDASAN,ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012,koperasi berlandaskkan pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
B. CIRI-CIRI DAN PRINSIP KOPERASI
1. nilai yang mendasari kegiatan koperasi :
·
Kekeluargaan
·
Menolong
diri sendiri
·
Bertanggung
jawab
·
Demokratis
·
Persamaan
·
Berkeadilan
·
Kemandirian
2. nilai yang diyakini anggota koperasi :
·
Kejujuran
·
Keterbukaan
·
Tangggung
jawab
·
Kepedulian
terhadap orang lain
3. prinsip koperasi :
·
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
·
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
·
Koperasi
merupakan badan usaha yang swadaya yang otonom dan independet
·
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,pengawas,pengurus dan
karyawanya,serta memberikan informasi kepada masyarakat tenetang jati
diri,kegiatan,dan kemanfaatan koperasi.
·
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja
sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,nasional dan internasional
·
Koperasi
bekerja unutk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
C. LAMBANG KOPERASI
Pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi, sebagai berikut :
·
Bentuk
gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia,mengandung makna bahwa koperasi indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif sekaligus produktif
dalam kegiatannya serta berwasasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
·
Bentuk
4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud :
1. sebagai gerakan koperasi di
indonesia untuk menyalurkan aspirasi
2. sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan
3. sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan,kemandiriaan,keadilan dan demokrasi
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
·
Bentuk
teks koperasi indonesia memberikan kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang tercermin pada
perekonomian.teks koperasi indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat.
·
Warna
pastel memberikan kesan kalem sekaligus berwibawa,selain koperasi indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan,ketabahan,kemauan,dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi
terhadap pelaku ekonominya lainnya.
·
Lambang
koperasi dapat dapat digunakan pada papan nama
kantor,pataka,umbul-umbul,artibrut oleh gerakan koperasi di seluruh indonesia.
·
Lambang
koperasi indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1. Tulisan koperasi indonesia yang
merupakan identitas lambang
2. gambar 4 kncup bunga yang saling
bertautan membentuk sebuah lingkaran menggambarkan seluruh pemangku kepentingan
saling bekerja sama secara terpadu dan berkordinasi secara harmonis dalam
membangun koperasi indonesia
·
Tata
warna pada lambang koperasi sebagai berikut :
1. warna hijau muda dengan kode warna
C:0,M:3,Y:22,K:9
2. warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25
3. warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:2
4. perbandingan skala 1:20
D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi
berdiri pertama kali di Inggris tepatnya di kota Rochdale pada tahun 1844.
koperasi berdiri bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
1. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA ALIRAN
a. ALIRAN YARDSTICK
·
Koperasi
dijadikan alat pengukur sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·
Koperasi
dijadikan sebagai peyeimbang penerapan sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·
Koperasi
dijadikan sebagai pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem
ekonomi kapitalis atau liberal
b. ALIRAN SOSIALIS
Sistem ini
timbul untuk menggantikan sistem ekonomi kapita;is atau liberal.pada masa ini
pemerintah ikut campur dalam mengatur sistem perekonomian suatu negara.Aliran
sosialis ini sangat mendukung tumbuh
kembangnya koperasi.fungsi dan peran koperasi adalah sebagai alat untuk
mewujudkan masyarakat yang sosialis.
c. ALIRAN PERSEMAKMURAN
Masa ini di
mana tumbuh dan berkembangnya sistem ekonomi campuran.pada masa ini pemerintah
bertanggung jawab atas pendirian koperasi dan memberikan kebebasan penuh kepada
anggota koperasi untuk menjalankan koperasi. Fungsi dan peran koperasi untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur.
2. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG EKONOMI
·
Menghindarkan
masyarakat dari sistem monopoli.
·
Menumbuhkan
jiwa wirausaha kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat
·
Adanya
sistem pembagian sisa hasil usaha yang adil dan merata demi kemakmuran anggota
koperasi
·
Melatih
masyarakat untuk bertindak rasional dalam menggunakan pendapatannya
3. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
·
Mengembangkan
jiwa kekeluargaan dan rasa persaudaraan di antara sesama anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada khususnya
·
Menumbuhkan
semangat kerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
·
Menumbuhkan
rasa rela berkorban untuk kepentingan bersama demi tercapainya masyarakat yang
adil dan beradab
·
Melindungi
hak dan kewajiban masing-masing anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya demi tercapainya kehidupan yang tenteram dan damai
4. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI DINDONESIA
Menurut UU No. 25 tahun 19992 pasal 4 :
·
Membangun
dan mengembangkan produksi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat
·
Berperann
secara aktif dalam upaya memepertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
E. JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
Penjenisan koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha
dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi dapat digolongkan sebagai
berikut :
·
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota
·
Koperasi
produsen,yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada
anggota dan nonanggota
·
Koperasi
jasa,yaitu koperasi yang kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota
·
Koperasi
simpan pinjam, yaitu kopeasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotankan orang per orangan,sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Koperasi simpan pinjam sekunder dapat menyelenggarakan
kegiatan :
·
Simpan
pinjam antarkoperasi simpan pinjam yang menjadi anggotanya
·
Manajemen
risiko
·
Konsultasi
manajemen usaha simpan pinjam
·
Pendidikan
dan pelatiahan di bidang usaha simpan pinjam
·
Standardisasi
sistem akuntasnsi dan pemeriksaan untuk anggotnya
·
Pengadaan
sarana usaha untuk anggotanya
·
Pemberian
bimbingan dan konsultasi
Dalam mejalankan usahanya koperasi,memperhatikan ketentuan
berkut ini
·
Kegiatan
usaha koperasi harus berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis koperasi yang
dicantumkan dalam anggaran dasar
·
Dalam
menjalankan usahanya koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha
lain
·
Dalam
menjalakan usahanya koperasi bisa berpegang pada prinsip ekonomi syariah
·
Ketentuan
mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonmi syariah diatur dengan peraturan
pemerintah
Ketentuan untuk koperasi simpan pinjam :
·
Pengelolaan
kegiatan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola
profesional berdasarkan standar kompetensi
·
Pengawas
dan pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar
kompetensi yang diatur dalam peraturan menteri
·
Pengawas
dan pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap sebagai
pengawas,pengurus atau pengelola kopersi simpan pinjam lainnnya
·
Koperasi
simpan pinjam sekunder dilarang
memberikan pinjaman kepada anggota perseorangan
F. PENGELOALAAN KOPERASI
1. KOPERASI
a. Perangkat organisasi
koperasi
1). Rapat anggota
Memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
·
Mengubah
angggaran dasar
·
Memilih,mengangkat,dan
memberhentikan pengawas dan pengurus
·
Menetapkan
pembagian selisih hasil usaha
·
Memutuskan
penggabungan,peleburan,kepailitan dan pembubaran koperasi
·
Menetapkan
keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang
Perihal rapat anggota memiliki ketentuan sebagai berikut :
·
Rapat
anggota diselenggarakan ssekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
·
Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dielenggarakan paling
lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup
·
Undangan
pemanggilan kedua dilakukakn paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota
diselenggarakan
·
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2). Pengawas
Dipilih saat rapat anggota, persyaratan menjadi pengawas
meliputi :
·
Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu peruahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar, pengawas
bertugas :
·
Mengusulkan
calon pengurus
·
Memberi
nasihat dan pengawasan kepada pengurus
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh pengurus
·
Melaporkan
hasil pengawasan kepada rapat anggota
Pengawas berwenang :
·
Menetapkan
peneriamaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·
Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain
yang terikat
·
Mendapatkan
laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus
Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas dapat meminta
bantuan kepada akuntan publik tersebut ditetapkan oleh rapat anggota.keputusan
untuk memberhentikan pengawas hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan
menerima keputusan pemberhentian tersebut
3). Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus :
·
Mampu
melaksanakan perbuatan hukum
·
Memiliki
kemampuan mengelola usaha koperasi
·
Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi atau
sektor keuanan lain dalam waktu 5 tahun
sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar :
·
Mengelola
koperasi berdasarkan anggaran dasar
·
Mendorong
dan memajukan usaha anggota
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
b. Sumber permodalan
koperasi
modal koperasi terdiri dari :
·
Setoran
pokok
·
Sertifikat
modal koperasi
·
Hibah
·
Modal
penyertaan
·
Modal
pinjaman yang berasal dari
-
Anggota
-
Koperasi
lain
-
Bank
dan lembaga keuangan lainnya
-
Penerbitan
obligasi dan surat hutang
-
Pemerintah
dan pemerintah daerah
·
Sumber
lain yanag sah yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Sertifikat modal koperasi , sebagai berikut :
·
Setiap
anggota koperasi harus membeli sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam anggaran dasar
·
Koperasi
harus menerbitkan sertifikat modal koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai setoran pokok
·
Pembelian
sertifikat modal koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pad ayat 1
merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota koperasi
·
Kepada
setiap anggota diberikan bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang
telah disetornya
Penjelasan lain mengenai sertifikat modal koperasi :
·
Sertifikat
modal koperasi tidak memiliki hak suara
·
Sertifikat
modal dikeluarkan atas nama
·
Nilai
nominal sertifikat modal koperasi harus dicantumkan dalam mata uang RI
·
Perubahan
nilai sertifikat modal koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang
berlaku dan ditetapkan dalam rapat anggota
·
Sertifikat
modal koperasi dari seseorang yang
meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat atau bersedia menjadi anggota
Ketentuan mengenai hibah dilakasanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.mengenai modal penyertaan,koperasi dapat
menerima modal penyertaan dari :
·
Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·
Masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
Perjanjian penempatan
modal penyertaan dari masyarakat sebagaimana sekurang-kurangnya memuat :
·
Besarnya
modal penyertaan
·
Risiko
dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
·
Pengeloalaan
usaha
·
Hasil
usaha
c. selisih hasil usaha
atau surplus hasil usaha (SHU) koperasi
1). Selisih hasil usaha atau surplus usaha (SHU) koperasi
Selisih hasil usaha (SHU) disisihkan terlebih dahulu untuk
dana cadangan,sisanya barulah digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal
sebagai berikut :
·
Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi
·
Anggota
sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki
·
Pembayaran
bonus kepada pengawas,pengurus dan karyawan koperasi
·
Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya
·
Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Koperasi menginginkan adanya selisih hasil usaha agar dapat
meningkatkan usaha koperasi dan membagikan SHU kepada anggotanya,akan tetapi
apabila ternyata hasill usahanya defisit, mak ketentuannya mengacu pada pasal
79 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 :
·
Dalam
hal defisit hasil usaha,koperasi menggunakan dana cadangan
·
Penggunaan
dana cadangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat anggota
·
Dalam
hal dana cadangan yang ada tidak cukupp untuk menutup defisit hasil usaha,
defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja koperasi pada tahun berikutnya
2). Dana cadangan
Dana cadangan ditentukan sebagai berikut :
·
Dana
cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian selisih hasil usaha atau surplus
hasil usaha
·
Koperasi
harus menyisihkan selisih hasil usaha SHU untuk dana cadangan sehingga menjadi
paling sedikit 20% dari nilai sertifikakt modal koperasi
·
Dana
cadangan yang belum mencapai 20% dari
nilai sertifikat modal koperasi hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian
koperasi
3). Contoh pembagian selisih hasil usaha atau surplus hasil
usaha
selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan
biaya-biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Untuk dpat menghitung besarnya SHU anggota diperlukan
informasi :
·
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
·
SHU
yang berasal dari nonanggota
·
Total
sertifikat modal koperasi seluruh anggota
·
Jumlah
sertifikat modal tiap anggota
·
Omzet
atau volume usaha tiap anggota
d. prosedur pendirian
koperasi
menurut pasal 7 UU No. 17 tahun 2012 koperasi primer
didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekeyaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.koperasi sekunder
adalah koperpasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.
Dalam pasal 8 UU No 17 tahun 2012 dijelaskan :
·
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dii wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran
dasar
·
Wilayah
keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggran dasar
·
Tempat
kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor pusat koperasi
·
Koperasi
mempunyai alamat lengkap ditempat kedudukannya
Keterangan yang terdapat dalam
anggaran dasar koperasi memuat :
·
Nama
lengkap,tempat dan tanggal lahir,tempat tinggal dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau nama,tempat kedudukan dan alamat lengkap, serta nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder
·
Susunan,nama
lengkap,tempat dan tanggal lahir, tempat tingga dan pekerjaan pengawas dan
pengrus yang pertama kali diangkat
No comments:
Post a Comment