(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-5894720799016328", enable_page_level_ads: true }); Materi SMA Kelas X dan Kelas XI: KOPERASI

Monday, 14 May 2018

KOPERASI


KOPERASI
A. PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi didirikan atas dasar orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dan terikat pada suatu kelompok.
1. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian,koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Istilah-istilah terkait dengan perkoperasian menurut UU No.17 tahun 2012 :
·        Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
·        Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
·        Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi
·        Rapat anggota adalah perangkat organsasi koperasi ynag memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
·        Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan.
·        Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.
·        Koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuia dengan ketentuan anggaran dasar .
·        Setoran pokok adalah sejumlah uang,yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu koperasi.
·        Sertifikasi modal koperasi adalah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi
·        Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha
·        Modal penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai denagn uang yang disetorkan oleh perorangan dan/ atau badan hukum untuk menambah dan memperkauat permodalan koperasi guna meningkatkan kegitan usahanya.
·        Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun baku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
·        Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan ole anggota kepada koperasi simpan pinjam, dengan memperoleh jasa dari koperasi simpan pinjam sesuai perjanjian.
·        Pinjaman adalah penyedian uang oleh koperasi simpan pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian,yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
·        Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
·        Unit simpan pinjam adalah salah satu unit usaha koperasi non-Koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah
·        Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
·        Dewan koperasi indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh gerakan koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.

2. LANDASAN,ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012,koperasi berlandaskkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi  bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

B. CIRI-CIRI DAN PRINSIP KOPERASI
1. nilai yang mendasari kegiatan koperasi :
·        Kekeluargaan
·        Menolong diri sendiri
·        Bertanggung jawab
·        Demokratis
·        Persamaan
·        Berkeadilan
·        Kemandirian
2. nilai yang diyakini anggota koperasi :
·        Kejujuran
·        Keterbukaan
·        Tangggung jawab
·        Kepedulian terhadap orang lain

3. prinsip koperasi :
·        Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
·        Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
·        Koperasi merupakan badan usaha yang swadaya yang otonom dan independet
·        Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,pengawas,pengurus dan karyawanya,serta memberikan informasi kepada masyarakat tenetang jati diri,kegiatan,dan kemanfaatan koperasi.
·        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,nasional dan internasional
·        Koperasi bekerja unutk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

C. LAMBANG KOPERASI
Pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi, sebagai berikut :
·        Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,mengandung makna bahwa koperasi indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwasasan dan berorientasi  pada keunggulan dan teknologi
·        Bentuk 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud :
1. sebagai gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan aspirasi
2. sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan
3. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,kemandiriaan,keadilan dan demokrasi
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
·        Bentuk teks koperasi indonesia memberikan kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang tercermin pada perekonomian.teks koperasi indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat.
·        Warna pastel memberikan kesan kalem sekaligus berwibawa,selain koperasi indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,ketabahan,kemauan,dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonominya lainnya.
·        Lambang koperasi dapat dapat digunakan pada papan nama kantor,pataka,umbul-umbul,artibrut oleh gerakan koperasi di seluruh indonesia.
·        Lambang koperasi indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1. Tulisan koperasi indonesia yang merupakan identitas lambang
2. gambar 4 kncup bunga yang saling bertautan membentuk sebuah lingkaran menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkordinasi secara harmonis dalam membangun koperasi indonesia
·        Tata warna pada lambang koperasi sebagai berikut :
1. warna hijau muda dengan kode warna C:0,M:3,Y:22,K:9
2. warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:2
4. perbandingan skala 1:20


D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi berdiri pertama kali di Inggris tepatnya di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi berdiri bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
1. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA ALIRAN
a.      ALIRAN YARDSTICK
·        Koperasi dijadikan alat pengukur sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·        Koperasi dijadikan sebagai peyeimbang penerapan sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·        Koperasi dijadikan sebagai pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalis atau liberal
b.      ALIRAN SOSIALIS
Sistem ini timbul untuk menggantikan sistem ekonomi kapita;is atau liberal.pada masa ini pemerintah ikut campur dalam mengatur sistem perekonomian suatu negara.Aliran sosialis ini sangat mendukung  tumbuh kembangnya koperasi.fungsi dan peran koperasi adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat yang sosialis.
c.       ALIRAN PERSEMAKMURAN
Masa ini di mana tumbuh dan berkembangnya sistem ekonomi campuran.pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas pendirian koperasi dan memberikan kebebasan penuh kepada anggota koperasi untuk menjalankan koperasi. Fungsi dan  peran koperasi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

2. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG EKONOMI
·        Menghindarkan masyarakat dari sistem monopoli.
·        Menumbuhkan jiwa wirausaha kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
·        Adanya sistem pembagian sisa hasil usaha yang adil dan merata demi kemakmuran anggota koperasi
·        Melatih masyarakat untuk bertindak rasional dalam menggunakan pendapatannya
3. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
·        Mengembangkan jiwa kekeluargaan dan rasa persaudaraan di antara sesama anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada khususnya
·        Menumbuhkan semangat kerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
·        Menumbuhkan rasa rela berkorban untuk kepentingan bersama demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab
·        Melindungi hak dan kewajiban masing-masing anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya demi tercapainya kehidupan yang tenteram dan damai

4. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DINDONESIA
Menurut UU No. 25 tahun 19992 pasal 4 :
·        Membangun dan mengembangkan produksi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat
·        Berperann secara aktif dalam upaya memepertinggi kualitas kehidupan manusia  dan masyarakat
·        Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

E. JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
Penjenisan koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi dapat digolongkan sebagai berikut :
·        Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota
·        Koperasi produsen,yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota
·        Koperasi jasa,yaitu koperasi yang kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota
·        Koperasi simpan pinjam, yaitu kopeasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotankan orang per orangan,sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Koperasi simpan pinjam sekunder dapat menyelenggarakan kegiatan :
·        Simpan pinjam antarkoperasi simpan pinjam yang menjadi anggotanya
·        Manajemen risiko
·        Konsultasi manajemen usaha simpan pinjam
·        Pendidikan dan pelatiahan di bidang usaha simpan pinjam
·        Standardisasi sistem akuntasnsi dan pemeriksaan untuk anggotnya
·        Pengadaan sarana usaha untuk anggotanya
·        Pemberian bimbingan dan konsultasi
Dalam mejalankan usahanya koperasi,memperhatikan ketentuan berkut ini
·        Kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis koperasi yang dicantumkan dalam anggaran dasar
·        Dalam menjalankan usahanya koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain
·        Dalam menjalakan usahanya koperasi bisa berpegang pada prinsip ekonomi syariah
·        Ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonmi syariah diatur dengan peraturan pemerintah

Ketentuan untuk koperasi simpan pinjam :
·        Pengelolaan kegiatan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi
·        Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam peraturan menteri
·        Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap sebagai pengawas,pengurus atau pengelola kopersi simpan pinjam lainnnya
·        Koperasi simpan pinjam sekunder dilarang  memberikan pinjaman kepada anggota perseorangan

F. PENGELOALAAN KOPERASI
1. KOPERASI
a. Perangkat organisasi koperasi
1). Rapat anggota
Memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·        Menetapkan kebijakan umum koperasi
·        Mengubah angggaran dasar
·        Memilih,mengangkat,dan memberhentikan pengawas dan pengurus
·        Menetapkan pembagian selisih hasil usaha
·        Memutuskan penggabungan,peleburan,kepailitan dan pembubaran koperasi
·        Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang
Perihal rapat anggota memiliki ketentuan sebagai berikut :
·        Rapat anggota diselenggarakan ssekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
·        Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dielenggarakan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup
·        Undangan pemanggilan kedua dilakukakn paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota diselenggarakan
·        Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2). Pengawas
Dipilih saat rapat anggota, persyaratan menjadi pengawas meliputi :
·        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu peruahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·        Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar, pengawas bertugas :
·        Mengusulkan calon pengurus
·        Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus
·        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
·        Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota
Pengawas berwenang :
·        Menetapkan peneriamaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·        Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terikat
·        Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus
Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik tersebut ditetapkan oleh rapat anggota.keputusan untuk memberhentikan pengawas hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut

3). Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus :
·        Mampu melaksanakan perbuatan hukum
·        Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi
·        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·        Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi atau sektor keuanan lain dalam waktu 5  tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar :
·        Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar
·        Mendorong dan memajukan usaha anggota
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·        Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
b. Sumber permodalan koperasi
modal koperasi terdiri dari :
·        Setoran pokok
·        Sertifikat modal koperasi
·        Hibah
·        Modal penyertaan
·        Modal pinjaman yang berasal dari
-          Anggota
-          Koperasi lain
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang
-          Pemerintah dan pemerintah daerah
·        Sumber lain yanag sah  yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Sertifikat modal koperasi , sebagai berikut :
·        Setiap anggota koperasi harus membeli sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya  ditetapkan dalam anggaran dasar
·        Koperasi harus menerbitkan sertifikat modal koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok
·        Pembelian sertifikat modal koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pad ayat 1 merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota koperasi
·        Kepada setiap anggota diberikan bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang telah disetornya
Penjelasan lain mengenai sertifikat modal koperasi :
·        Sertifikat modal koperasi tidak memiliki hak suara
·        Sertifikat modal dikeluarkan atas nama
·        Nilai nominal sertifikat modal koperasi harus dicantumkan dalam mata uang RI
·        Perubahan nilai sertifikat modal koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam rapat anggota
·        Sertifikat modal koperasi  dari seseorang yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat  atau bersedia menjadi anggota

Ketentuan mengenai hibah dilakasanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengenai modal penyertaan,koperasi dapat menerima modal penyertaan dari :
·        Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·        Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
 Perjanjian penempatan modal penyertaan dari masyarakat sebagaimana sekurang-kurangnya memuat :
·        Besarnya modal penyertaan
·        Risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
·        Pengeloalaan usaha
·        Hasil usaha
c. selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha (SHU) koperasi
1). Selisih hasil usaha atau surplus usaha (SHU) koperasi
Selisih hasil usaha (SHU) disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan,sisanya barulah digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal sebagai berikut :
·        Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
·        Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki
·        Pembayaran bonus kepada pengawas,pengurus dan karyawan koperasi
·        Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya
·        Penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Koperasi menginginkan adanya selisih hasil usaha agar dapat meningkatkan usaha koperasi dan membagikan SHU kepada anggotanya,akan tetapi apabila ternyata hasill usahanya defisit, mak ketentuannya mengacu pada pasal 79 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 :
·        Dalam hal defisit hasil usaha,koperasi menggunakan dana cadangan
·        Penggunaan dana cadangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat anggota
·        Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukupp untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya
2). Dana cadangan
Dana cadangan ditentukan sebagai berikut :
·        Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha
·        Koperasi harus menyisihkan selisih hasil usaha SHU untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai sertifikakt modal koperasi
·        Dana cadangan yang belum  mencapai 20% dari nilai sertifikat modal koperasi hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi
3). Contoh pembagian selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha
selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Untuk dpat menghitung besarnya SHU anggota diperlukan informasi :
·        SHU total koperasi pada satu tahun buku
·        SHU yang berasal dari nonanggota
·        Total sertifikat modal koperasi seluruh anggota
·        Jumlah sertifikat modal tiap anggota
·        Omzet atau volume usaha tiap anggota

d. prosedur pendirian koperasi
menurut pasal 7 UU No. 17 tahun 2012 koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekeyaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.koperasi sekunder adalah koperpasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.
Dalam pasal 8 UU No 17 tahun 2012 dijelaskan :
·        Koperasi mempunyai tempat kedudukan dii wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran dasar
·        Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggran dasar
·        Tempat kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor pusat koperasi
·        Koperasi mempunyai alamat lengkap ditempat kedudukannya

Keterangan yang terdapat dalam anggaran dasar koperasi memuat :
·        Nama lengkap,tempat dan tanggal lahir,tempat tinggal dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama,tempat kedudukan dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder
·        Susunan,nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, tempat tingga dan pekerjaan pengawas dan pengrus yang pertama kali diangkat


No comments:

Post a Comment